KUKAR, Kaltimberbicara.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memfasilitasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) terkait operasional kawasan KM 24 yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Santan Ulu, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan yang diprakarsai Pemerintah Kecamatan Marang Kayu tersebut, menjadi wadah bagi seluruh pemangku kepentingan, untuk menyampaikan pandangan dan mencari solusi bersama atas berbagai persoalan yang berkembang di kawasan KM 24.
Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto, mengatakan Pemerintah Desa hanya berperan sebagai fasilitator, dengan menyediakan tempat dan mendukung kelancaran pelaksanaan forum diskusi tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan FGD bukan merupakan agenda yang muncul secara mendadak, melainkan telah lama direncanakan oleh Pemerintah Kecamatan Marang Kayu bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), bahkan sebelum mencuatnya kasus penemuan seorang remaja di kawasan KM 24.
“Untuk forum diskusi mengenai lokalisasi yang ada di Desa Santan Ulu, hasilnya sesuai dengan harapan semua pihak, elemen masyarakat, dan juga mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah desa hanya memfasilitasi tempat pelaksanaannya,” ujar Heri Budianto saat di wawancarai awak media.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kecamatan Marang Kayu sejak awal telah menggagas forum tersebut, sebagai upaya membangun komunikasi antara Pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pengelola usaha di kawasan KM 24.
Karena itu, Pemerintah Desa Santan Ulu menyambut baik pelaksanaan FGD, dengan menyediakan fasilitas yang diperlukan, agar seluruh pihak dapat duduk bersama membahas persoalan secara terbuka.
“Ini sebenarnya sudah lama digagas oleh Bapak Camat sebelum kejadian yang belakangan menjadi perhatian masyarakat, dan unsur Muspika juga telah mengundang Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara. Hanya saja, Satpol PP tidak dapat hadir, kemungkinan karena memiliki agenda lain,” jelasnya.
Menurut Heri, tujuan utama FGD adalah menyatukan persepsi seluruh elemen masyarakat, melalui musyawarah untuk mencapai solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai persoalan yang berkembang di kawasan KM 24 tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, instansi teknis, serta masyarakat.
“Intinya seluruh elemen masyarakat dihadirkan, agar menjadi satu kesatuan dalam musyawarah mufakat untuk menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak,” katanya.
Dalam forum tersebut, salah seorang warga menyampaikan aspirasi agar operasional kawasan tersebut ditutup sementara.
Menanggapi hal itu, Heri menegaskan bahwa Pemerintah Desa menghormati seluruh aspirasi masyarakat, namun keputusan mengenai kebijakan tersebut tetap berada pada kewenangan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Ia mengatakan Pemerintah Kecamatan Marang Kayu, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten, termasuk dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang pada saat pelaksanaan FGD tidak dapat menghadiri forum.
“Terkait usulan penutupan sementara, Kami mengikuti alur sebagaimana yang telah disampaikan Wakapolsek Marang Kayu, dan saat ini Kita masih menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten. Pak Camat juga akan berkomunikasi dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Kukar mengenai tindak lanjutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heri berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil kesepakatan sementara yang telah disampaikan dalam FGD, termasuk imbauan dari Wakapolsek Marang Kayu, agar tidak ada aktivitas di kawasan tersebut, sampai adanya keputusan lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ia mengajak seluruh koordinator maupun pemilik wisma di kawasan KM 24, untuk mematuhi imbauan tersebut demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.
“Saya berharap, apa yang menjadi imbauan dari Bapak Wakapolsek dapat dipatuhi dan diindahkan oleh seluruh pihak, sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.
“Saya juga mengimbau kepada para koordinator maupun seluruh pemilik wisma, agar mematuhi apa yang telah disampaikan oleh Pak Wakapolsek dan Pak Camat, sambil menunggu hasil pembahasan di tingkat Pemerintah Kabupaten,” pungkasnya.
REDAKSI.

