RKB Temukan Remaja Hilang di Lokalisasi KM 24, Keterangan Bendahara Pengelola Ungkap Dugaan Setoran ke Oknum Satpol PP

Kutai Kartanegara, kaltimberbicara.com – Upaya pencarian seorang remaja perempuan berinisial IC yang dilaporkan hilang, berakhir setelah korban ditemukan berada di kawasan lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (3/7/2026).

Penemuan tersebut kemudian membuka fakta-fakta lain yang mengemuka dalam forum mediasi, termasuk pernyataan bendahara pengelola lokalisasi mengenai dugaan adanya setoran rutin kepada oknum aparat.

Perwakilan Remaong Kutai Berjaya (RKB) Cabang Kecamatan Marang Kayu, Ardian, mengatakan bahwa dirinya bergerak setelah menerima informasi anak hilang di grup WhatsApp, dan setelah melihat foto yang di sertakan, maka dirinya kemudian turut serta membantu melakukan pencarian di wilayah tempat tinggalnya.

“Kami menerima informasi dari keluarga bahwa ada seorang anak yang hilang. Setelah dilakukan penelusuran bersama keluarga Saya dan beberapa pihak, kami memperoleh informasi bahwa korban berada di kawasan lokalisasi KM 24,” ujar Ardian.

Setelah mendapat informasi bahwa anak yang sesuai foto yang di sebarkan, di ketahui berada di lokalisasi KM 24 Kecamatan Marang Kayu, Ardian kemudian mendatangi lokasi. Setelah dilakukan pencarian, IC berhasil ditemukan berada di salah satu tempat di dalam kawasan lokalisasi.

Menurut Ardian, mengingat korban diketahui masih berusia 16 tahun, pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat pemerintah desa dan kepolisian agar penanganan dilakukan secara aman.

“Korban kami amankan terlebih dahulu di Kantor Desa Santan Ulu sambil menunggu pengurus inti RKB datang. Langkah ini kami lakukan agar korban berada di tempat yang aman sebelum diserahkan kepada keluarga,” katanya.

Selanjutnya, pengurus inti RKB datang ke Kantor Desa Santan Ulu untuk menjemput korban. Setelah proses administrasi dan koordinasi dengan pemerintah desa selesai, korban diserahkan kepada keluarga untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

Penemuan korban kemudian berlanjut pada mediasi yang dihadiri Kapolsek Marang Kayu, Camat Marang Kayu, Kepala Desa Santan Ulu, Kepala Dusun, Ketua RT setempat, perwakilan RKB, keluarga korban, pengelola lokalisasi, serta sejumlah warga.

Dalam forum tersebut, bendahara pengelola lokalisasi yang akrab disapa Mantri menyampaikan sejumlah keterangan terkait operasional kawasan tersebut.

Menurut pengakuannya dalam forum mediasi, dirinya merupakan bendahara yang bertugas mengelola berbagai kebutuhan administrasi, termasuk pembayaran yang disebut berasal dari penghuni kompleks.

Dalam percakapan yang juga terdokumentasi dan diterima redaksi, Mantri mengaku terdapat pembayaran rutin kepada seseorang yang disebut sebagai oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Saat ditanya apakah terdapat setoran kepada Satpol PP, Mantri menjawab, “Ada juga, iya. Saya penyetor Satpol PP Tenggarong.”

Ia juga menyebut adanya pembayaran sebesar Rp1 juta setiap bulan, yang menurut pengakuannya diserahkan kepada seseorang, yang disebut bernama Dirman atau Sudirman, yang disebut sebagai anggota Satpol PP.

“Dapat setoran dari komplek. Banyak. Satu juta setiap bulan. Saya kemarin bayar itu,” ujar Mantri sebagaimana terekam dalam transkrip percakapan yang diterima redaksi.

Namun, ketika ditanya mengenai bentuk perlindungan atau peran oknum tersebut terhadap aktivitas di kawasan lokalisasi apabila terjadi persoalan, Mantri mengaku belum mengetahui secara rinci.

Ia beralasan dirinya belum lama bergabung sebagai bendahara pengelola, sehingga belum memahami seluruh mekanisme yang selama ini berjalan.

Selain itu, dalam forum mediasi juga mengemuka informasi bahwa keberadaan pekerja di bawah umur diduga bukan kali pertama terjadi.

Ketua RT setempat disebut menyampaikan bahwa sekitar satu bulan sebelumnya juga pernah ditemukan seorang anak di bawah umur di kawasan tersebut, dan telah dipulangkan kepada keluarganya.

Ardian berharap seluruh informasi yang muncul dalam mediasi tersebut, dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum secara profesional dan transparan.

“Kami hanya menjalankan fungsi sosial membantu masyarakat menemukan anak yang dilaporkan hilang. Setelah fakta-fakta lain muncul dalam mediasi, tentu kami berharap semua informasi itu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ardian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait pernyataan yang disampaikan Mantri mengenai dugaan setoran tersebut.

Demikian pula Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan aparat penegak hukum masih belum memberikan penjelasan resmi, mengenai tindak lanjut atas dugaan keberadaan pekerja di bawah umur, maupun dugaan penerimaan setoran sebagaimana disampaikan dalam forum mediasi.

Media Online Kaltimberbicara.com, masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait.

Hak jawab dan hak klarifikasi akan dimuat pada pemberitaan berikutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *