Sultan Sambaliung Kawal Langsung Tuntutan Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui, PT THL Diberi Waktu 30 Hari Selesaikan Sengketa.

BERAU, kaktimberbicara.com – Persoalan antara Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT THL kembali menjadi perhatian publik.

Konflik yang dipicu oleh penumbangan pohon-pohon yang dianggap sakral oleh masyarakat adat itu, kini memasuki tahapan penting setelah digelarnya ritual adat dan mediasi yang melibatkan Kesultanan Sambaliung, aparat keamanan, serta pihak perusahaan.

Ritual adat bertajuk “Tabe’ Ta’ Leluhur/Panenean” digelar di wilayah Tanah Adat Ulayat Jantui, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Sabtu (30/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Sultan Sambaliung, PYM Datu Amir M.A Raja Muda Perkasa, tokoh adat, masyarakat adat Dayak Basab, serta perwakilan Organisasi Sabang Merah Borneo (SMB) DPD Berau Pesisir.

Pelaksanaan ritual berlangsung di lokasi yang menjadi sumber sengketa setelah PT THL disebut, telah menumbang 15 pohon yang selama ini dianggap memiliki nilai adat, sejarah, dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Pohon-pohon tersebut, terdiri atas lima pohon madu atau Manggeris yang masih produktif, serta sepuluh pohon durian warisan leluhur yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat Ulayat Jantui.

Pemangku Adat Dayak Basab Pesisir, Barnabas Jejer, mengatakan ritual tersebut, merupakan bentuk penegasan sikap masyarakat adat terhadap persoalan yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.

Menurutnya, masyarakat adat telah berulang kali memberikan ruang dialog dan kesempatan kepada perusahaan, untuk menyelesaikan sanksi denda adat yang telah diputuskan.

Namun hingga saat ini, belum terdapat kepastian yang dapat diterima oleh masyarakat.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Masyarakat adat memiliki aturan dan mekanisme yang harus dihormati, dan Kami berharap perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang telah terjadi,” ujar Barnabas.

Sementara itu, Sekretaris Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, yang akrab disapa Bang Ben, menyebut kehadiran berbagai unsur masyarakat dan tokoh adat dalam kegiatan tersebut, merupakan bentuk solidaritas terhadap perjuangan mempertahankan hak-hak adat.

Ia menegaskan bahwa, perlindungan terhadap tanah ulayat dan warisan leluhur merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari identitas masyarakat adat.

“Ini bukan sekadar persoalan lahan, tetapi menyangkut penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun, dan Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan,” katanya.

Usai pelaksanaan ritual, rombongan masyarakat adat bersama Sultan Sambaliung bergerak menuju kantor PT THL, untuk melakukan pertemuan dan mediasi.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh unsur TNI dan Polri, yang sejak awal mengawal seluruh rangkaian kegiatan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Dalam proses dialog, suasana sempat berlangsung cukup tegang setelah muncul perbedaan pandangan antara perwakilan masyarakat adat dan pihak perusahaan.

Namun aparat keamanan yang hadir berhasil menjaga jalannya mediasi, sehingga tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Perwakilan masyarakat adat, M. Jaka, menekankan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai adat dalam setiap proses penyelesaian sengketa.

Menurutnya, masyarakat adat tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha, namun seluruh aktivitas yang berlangsung di wilayah adat harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses adat yang sedang berjalan. Penyelesaian yang baik hanya dapat tercapai apabila ada sikap saling menghargai dan menghormati,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat pada awalnya memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada PT THL, untuk menyelesaikan persoalan sanksi denda adat.

Namun pihak perusahaan meminta tambahan waktu selama 30 hari guna melakukan koordinasi dengan manajemen pusat.

Setelah melalui pembahasan bersama, permintaan tersebut akhirnya disepakati dan dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani kedua belah pihak.

Barnabas Jejer menyatakan bahwa, keputusan memberikan tambahan waktu tersebut diambil demi menjaga situasi tetap kondusif, serta membuka ruang penyelesaian yang lebih komprehensif.

Meski demikian, ia berharap dalam kurun waktu yang telah disepakati itu perusahaan dapat menunjukkan langkah nyata, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap persoalan yang terjadi.

“Kami telah memberikan kesempatan tambahan sesuai permintaan perusahaan, dan harapan Kami, waktu yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mencari solusi dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ujarnya.

Sultan Sambaliung, PYM Datu Amir M.A Raja Muda Perkasa, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa lembaga adat memiliki kedudukan yang harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau.

Menurutnya, penghormatan terhadap adat dan budaya lokal merupakan bagian penting, dalam menjaga keharmonisan hubungan antara masyarakat dan dunia usaha.

“Adat memiliki marwah yang harus dijaga bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah dibuat, dan menyelesaikan persoalan ini melalui dialog yang baik serta penuh tanggung jawab,” tegas Sultan.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap hukum yang berlaku, serta komitmen, untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat.

Hingga akhir pertemuan, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Aparat TNI dan Polri tetap melakukan pengawasan, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya eskalasi konflik selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, PT THL kini memiliki waktu 30 hari, untuk melakukan koordinasi internal dan menyampaikan langkah penyelesaian terkait sanksi denda adat, yang menjadi tuntutan Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui.

Seluruh pihak berharap proses tersebut dapat menghasilkan solusi yang adil, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta menjaga stabilitas investasi dan kehidupan sosial di Kabupaten Berau.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *